Jenis-jenis
badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu berdasarkan modal
kepemilikannya;
A. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara )
Pada jenis badan usaha ini untuk seluruh
permodalannya adalah milik negara.badan usaha ini didirikan untuk mengelola
seluruh kekayaan negara dan hasilnya untuk negara. BUMN sendiri terdiri dari
tiga bentuk yaitu Perjan, Perum, Persero.
1) Perusahaan umum
(Perum)
Perum
adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
2) Perusahaan
perseroan (PT Persero)
Persero
adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal
tersebut milik negara.
3) Perusahaan
daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola
BUMD ditegaskan dalam
Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom.
B. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang.
Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat
digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1) Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak
swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri.
2) Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak
swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri.
3) Badan usaha
swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta
asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama.
Badan
usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat)
kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan
perseroan terbatas (PT).
1) Badan usaha perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki
oleh perseorangan.
2) Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
mendirikan perusahaan dengan nama bersama.
3) Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire
Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang
atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja
(sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya
(sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif ditunjukkan
berikut.Kalau sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat
melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan
segala harta kekayaan.Sedangkan Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya
bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam
perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen.
4)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau
andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
PT terbuka dan PT tertutup.
a) Perseroan
terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya
terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap
orang untuk turut serta menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah
dicantumkannya tulisan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. .
b) Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya
terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang orang boleh turut
serta memiliki sahamnya.
C. Badan Usaha Koperasi
Badan usaha ini dikelola oleh sekelompok
orang yang beasaskan kekeluargaan demi kepentingan bersama untuk membangun perekonomian,
yang berprinsipkan otonomi rakyat dimana keanggotaanya bersifat terbuka (siapa
saja boleh menjadi anggota koperasi), pengelolaan yang demokratis, partisipasi
anggota dalam ekonomi, dan pembagian SHU secara adil sehingga semua anggota
koperasi dapat disejahtarakan.
0 komentar:
Posting Komentar