Pages

Selasa, 26 Maret 2013

Teori Organisasi Umum 2


SISTEM PEREKONOMIAN


Sebelum kita mengulas tentang sistem ekonomi di Indonesia, kita pahami dulu apa makna dari sistem perekonomian? Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki baik kepada individu maupun organisasi de negara tersebut. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia beraaaada diantara dua sistem ekstrem. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara perekonomian pasar (market economies), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jaaaaasa melalui penawaaaraan dan permintaan.

Sistem Perekonomian di Indonesia
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem kapitalisme, sistem sosialisme, atau gabungan dari keduanya. Dalam memahami ekonomi yang diterapkan di Indonesia, paling tidak secara konstitutional, perlu dipahami terlebih dahulu ideologi apa yang dianut oleh Indonesia. Pasal 33 dianggap pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci pasal menetapkan 3 hal, yakni :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
    orang banyak dikuasai negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Ciri dari sistem ekonomi Indonesia yang merupakan sistem ekonomi campuran dengan berlandaskan pancasila diantaranya adalah ;
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Selain dari pada sistem ekonomi campuran yang berasakan pancasila, dalam sistem ekonomi indonesia juga masih ada sistem ekonomi lain yaitu sistem ekonomi syariah dan sistem ekonomi tradisional. Sistem ekonomi syariah memiliki ciri yakni sistem perekonomian menganut asas-asas syariah yang tidak mengedepankan keuntungan tetapi mengutamakan keuntungan diantara kedua belah pihak dan menghidari hal-hal yang mendekati riba dan hal yang tidak baik dalam proses perekonomian.


Dan sistem ekonomi tradisional adalah salah satu sistem ekonomi indonesia yang teknik produksi serta perekonomiannya bersifat sederhana dan di dapatkan secara turun temurun, karena masih sederhana modal yang di gunakan pun sedikit dan belum memiliki pembagian kerja yang tidak pasti. Dalam sistem ekonomi tradisional kekeluargaan adalah yang utama sehingga tidak terjadi persaingan menjurus tidak sehat. Namun karena masih sederhana sistem ekonomi tradisional juga memiliki kelemahan yakni teknologi yang digunakan masih rendah sehingga produktivitas terbatas.

Sistem Perekonomian berdasarkan Landasan
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan). Free fight liberalism adalah sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin. Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat. Monopoli adalah suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.



Sumber :





0 komentar:

Posting Komentar