SISTEM PEREKONOMIAN
Sebelum kita mengulas tentang sistem ekonomi di Indonesia , kita
pahami dulu apa makna dari sistem perekonomian? Sistem perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimiliki baik kepada individu maupun organisasi de negara tersebut. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia beraaaada diantara dua sistem ekstrem. Sebuah
perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
perekonomian pasar (market economies), pasar lah yang mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi barang dan jaaaaasa melalui penawaaaraan dan permintaan.
Sistem Perekonomian
di Indonesia
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem
kapitalisme, sistem sosialisme, atau gabungan dari keduanya. Dalam memahami
ekonomi yang diterapkan di Indonesia ,
paling tidak secara konstitutional, perlu dipahami terlebih dahulu ideologi apa
yang dianut oleh Indonesia .
Pasal 33 dianggap pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia ,
yakni prinsip demokrasi ekonomi.
Secara rinci pasal menetapkan 3 hal, yakni :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup
orang banyak
dikuasai negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Ciri dari sistem ekonomi Indonesia
yang merupakan sistem ekonomi campuran dengan berlandaskan pancasila
diantaranya adalah ;
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Selain dari pada sistem ekonomi campuran yang berasakan
pancasila, dalam sistem ekonomi indonesia
juga masih ada sistem ekonomi lain yaitu sistem ekonomi syariah dan sistem
ekonomi tradisional. Sistem ekonomi syariah memiliki ciri yakni sistem
perekonomian menganut asas-asas syariah yang tidak mengedepankan keuntungan
tetapi mengutamakan keuntungan diantara kedua belah pihak dan menghidari
hal-hal yang mendekati riba dan hal yang tidak baik dalam proses perekonomian.
Dan sistem ekonomi tradisional adalah salah satu sistem ekonomiindonesia yang teknik
produksi serta perekonomiannya bersifat sederhana dan di dapatkan secara turun
temurun, karena masih sederhana modal yang di gunakan pun sedikit dan belum
memiliki pembagian kerja yang tidak pasti. Dalam sistem ekonomi tradisional
kekeluargaan adalah yang utama sehingga tidak terjadi persaingan menjurus tidak
sehat. Namun karena masih sederhana sistem ekonomi tradisional juga memiliki
kelemahan yakni teknologi yang digunakan masih rendah sehingga produktivitas
terbatas.
Dan sistem ekonomi tradisional adalah salah satu sistem ekonomi
Sistem Perekonomian berdasarkan Landasan
Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif
dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Sistem perekonomian di Indonesia
sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi
Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem
ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan). Free fight liberalism adalah
sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok
dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang
tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya
jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin. Etatisme adalah suatu paham
dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.
Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu
jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen
kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan
motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli adalah suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti
keinginan sang monopoli.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar