Jenis-jenis
badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu berdasarkan modal
kepemilikannya;
A. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara )
Pada jenis badan usaha ini untuk seluruh
permodalannya adalah milik negara.badan usaha ini didirikan untuk mengelola
seluruh kekayaan negara dan hasilnya untuk negara. BUMN sendiri terdiri dari
tiga bentuk yaitu Perjan, Perum, Persero.
1) Perusahaan umum
(Perum)
Perum
adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
2) Perusahaan
perseroan (PT Persero)
Persero
adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal
tersebut milik negara.
3) Perusahaan
daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola
BUMD ditegaskan dalam
Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom.