
Jenis-jenis
badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu berdasarkan modal
kepemilikannya;
A. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara )
Pada jenis badan usaha ini untuk seluruh
permodalannya adalah milik negara.badan usaha ini didirikan untuk mengelola
seluruh kekayaan negara dan hasilnya untuk negara. BUMN sendiri terdiri dari
tiga bentuk yaitu Perjan, Perum, Persero.
1) Perusahaan umum
(Perum)
Perum
adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
2) ...