Pages

Selasa, 23 April 2013

Jenis-Jenis Badan Usaha



Jenis-jenis badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu berdasarkan modal kepemilikannya;

A. BUMN (Badan Usaha Milik Negara )
       Pada jenis badan usaha ini untuk seluruh permodalannya adalah milik negara.badan usaha ini didirikan untuk mengelola seluruh kekayaan negara dan hasilnya untuk negara. BUMN sendiri terdiri dari tiga bentuk yaitu Perjan, Perum, Persero.

1)     Perusahaan umum (Perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.

2)       Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.

3)   Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.